JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, delapan lokasi itu empat kantor di Kompleks Pemda. Mulai dari kantor wali kota, kantor dinas pekerjaan umum, kantor staf ahli, dan kantor bagian pengadaan.
Selanjutnya, dua kediaman wali kota, baik rumah dinas maupun rumah pribadi. Lokasi lainnya, yaitu kantor dinas koperasi, dan rumah seorang saksi.
"Proses penggeledahan berlangsung pukul 09.00-18.00 WIB," ujar Febri, Jakarta, Minggu (7/10/2018)
Dia menuturkan, dari lokasi penggeledahan tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan pengadaan di lingkungan Pemkot Pasuruan. Selain itu KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah.
"KPK menugaskan tiga tim penyidik secara paralel untuk lakukan penggeledahan di delapan lokasi di Pasuruan," tuturnya.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan empat tersangka. Diduga sebagai penerima antara lain Wali Kota Pasuran 2016-2021 Setiyono, staf ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto. Sedangka diduga sebagai pemberi, yakni swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir.