Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan Wali Kota Pasuruan di Rutan Pomdam Guntur

Antara
Ilma De Sabrini
Wali Kota Pasuruan, Setiyono ditahan usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/10/2018). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Pasuruan, Setiyono. Penahanan tersebut setelah Setiyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan tahun anggaran 2018.

"Terhadap empat tersangka dalam kasus Pasuruan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, SET (Setiyono) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Dalam kasus yang sama, KPK juga menahan tiga orang tersangka lainnya. Ketiganya ditahan secara terpisah oleh Setiyono.

"MB (Muhammad Baqir) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) dan DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ucapnya.

Setiyono diduga terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan tahun anggaran 2018. "Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara selama 1×24 jam, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Pasuruan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Ingin Ada Wali Kota Perempuan di Jakarta: Kontribusinya Luar Biasa!

Buletin
2 bulan lalu

Kepala Daerah Turun ke Jalan Temui Demonstran, Serukan Aspirasi Damai

Nasional
3 bulan lalu

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasuruan, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

Megapolitan
3 bulan lalu

Jukir Liar Bundaran HI Ditangkap, Pramono Beri Pesan Ini ke Wali Kota di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal