KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar

Jonathan Simanjuntak
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ucapnya.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK atas perkara dugaan korupsi pengurusan HGB yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Empat tersangka di antaranya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Selain mereka, KPK menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta sebagai tersangka.

KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
26 hari lalu

KPK Yakin Nusron bakal Kooperatif usai 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus HGB

27 hari lalu

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Suap HGB di Kabupaten Bogor, Terbesar dalam Sejarah

27 hari lalu

Peran Bos Summarecon di Kasus Suap HGB Terungkap, Setor Rp1,5 M ke Orang Kepercayaan Nusron

27 hari lalu

KPK Dalami Aliran Rp300 Juta dari Summarecon Terkait Pengurusan HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal