KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor, Usut Kasus Dugaan Suap HGB

Nur Khabibi
Summarecon Bogor (Dok. Summarecon Agung)

"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung) serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," kata Budi dalam keterangannya. 

Seluruh barang bukti yang disita kemudian dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara tersebut. 

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.

Empat tersangka di antaranya adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Delapan tersangka tersebut yakni:

1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sesumbar Mafia Tanah Ada Sampai Kiamat, 4 Orang Kepercayaan Nusron Malah Diciduk KPK

2 hari lalu

Kasus Suap di Kementerian Nusron, Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama

2 hari lalu

Terungkap! Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sejak 6 Bulan Lalu

2 hari lalu

Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal