Pada rincian bukti yang disita, Ali belum mau mengungkapkannya dikarenakan masih dalam proses analisa serta disita guna melengkapi berkas perkara.
"Bukti-bukti ini masih akan di analisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Tagop diduga sejak awal menjabat Bupati telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen sampai 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7 persen sampai 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli saat jumpa pers di Gedung KPK pada Rabu (26/1/2022).
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny (JRK) untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.
"Diduga, nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," kata Lili.