KPK Geledah Paksa Rumah Pribadi Mantan Bupati Buru Selatan di Kota Ambon 

Raka Dwi Novianto
KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan paksa rumah pribadi Bupati Non Aktif Buru Selatan, Tagop Sudarsono. Tagop disangkakan menerima gratifikasi suap hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 - 2016. 

Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengabarkan penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah Kota Ambon, Maluku pada Senin kemarin. Tercatat, dua rumah pribadi tersangka dan satu kantor yang dimiliki oleh pihak swasta terkait perkara tersebut telah digeledah paksa oleh penyidik. 

"Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi Tersangka TSS (Tagop Sudarsono), rumah kediaman pribadi Tersangka IK (Ivana Kwelju) dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa (1/2/2022). 

Ali berujar penyidik telah menyita sejumlah bukti yakni berupa dua kendaraan roda empat serta dokumen-dokumen yang menunjukkan bukti aliran sejumlah uang. 

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara diantaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh Tersangka TSS dan kawan-kawan," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 jam lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

22 jam lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

23 jam lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

2 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal