JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan paksa rumah pribadi Bupati Non Aktif Buru Selatan, Tagop Sudarsono. Tagop disangkakan menerima gratifikasi suap hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 - 2016.
Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengabarkan penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah Kota Ambon, Maluku pada Senin kemarin. Tercatat, dua rumah pribadi tersangka dan satu kantor yang dimiliki oleh pihak swasta terkait perkara tersebut telah digeledah paksa oleh penyidik.
"Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi Tersangka TSS (Tagop Sudarsono), rumah kediaman pribadi Tersangka IK (Ivana Kwelju) dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa (1/2/2022).
Ali berujar penyidik telah menyita sejumlah bukti yakni berupa dua kendaraan roda empat serta dokumen-dokumen yang menunjukkan bukti aliran sejumlah uang.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara diantaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh Tersangka TSS dan kawan-kawan," katanya.