KPK Geledah Plaza Summarecon Bekasi terkait Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Arie Dwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (ANTARA)

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah Plaza Summarecon di daerah Jakarta Timur, pada Jumat 5 Agustus 2022. Dari hasil penggeledahan di Plaza Summarecon Jaktim, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Salah satunya yakni mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono; serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika.

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 menit lalu

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

14 jam lalu

KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Suap di Bekasi

24 jam lalu

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang: Dia Paling Tahu soal Kuota Haji Tambahan

24 jam lalu

KPK Panggil 6 Kepala Sekolah Negeri terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal