KPK Geledah Rumah 2 Tersangka Suap Bupati Bogor, Amankan Barang Elektronik

Arie Dwi Satrio
Bupati Bogor, Ade Yasin (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah 2 tersangka suap Bupati Bogor di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (29/4/2022). Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang elektronik

"Tim penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada dua lokasi di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/4/2022).

"Dua lokasi ini adalah rumah kediaman dari dua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, Kota Bandung," kata dia.

Dua rumah tersebut diduga milik Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang kini berstatus sebagai tersangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin.

"Ditemukan dan diamankan di antaranya berupa bukti elektronik. Berikutnya bukti-bukti ini akan dianalisa lebih lanjut dan disita sebagai barang bukti elektronik (BBE) yang isinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi dan tersangka," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
16 jam lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Nasional
1 hari lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Nasional
1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Bicara Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Disidangkan?

Nasional
1 hari lalu

KPK Jawab Noel: Tuntutan 5 Tahun Penjara sesuai Pedoman, Bisa Dipertanggungjawabkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal