"Adapun, penggeledahan di ruangan Sekda, karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed," kata dia.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Barang bukti yang ditemukan antara lain dokumen dan barang bukti elektronik.
"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).