Setelah hampir dua jam berada di dalam kantor advokat itu, penyidik KPK akhirnya keluar dengan membawa sejumlah kardus dan tas koper besar. Ali mengatakan, selain dokumen, satu alat komunikasi yang didapatkan di lokasi turut disita.
"Dalam penggeledahan yang sudah dilakukan, penyidik menemukan beberapa dokumen yang dianggap terkait dengan berkas perkara," ungkapnya di Gedung KPK, Selasa (25/2/2020) malam.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.