KPK Geledah Rumah Mertua Nurhadi di Tulungagung

Rizki Maulana
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

Setelah hampir dua jam berada di dalam kantor advokat itu, penyidik KPK akhirnya keluar dengan membawa sejumlah kardus dan tas koper besar. Ali mengatakan, selain dokumen, satu alat komunikasi yang didapatkan di lokasi turut disita.

"Dalam penggeledahan yang sudah dilakukan, penyidik menemukan beberapa dokumen yang dianggap terkait dengan berkas perkara," ungkapnya di Gedung KPK, Selasa (25/2/2020) malam.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
11 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal