KPK Geledah Rumah Mertua Nurhadi di Tulungagung

Rizki Maulana
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

Setelah hampir dua jam berada di dalam kantor advokat itu, penyidik KPK akhirnya keluar dengan membawa sejumlah kardus dan tas koper besar. Ali mengatakan, selain dokumen, satu alat komunikasi yang didapatkan di lokasi turut disita.

"Dalam penggeledahan yang sudah dilakukan, penyidik menemukan beberapa dokumen yang dianggap terkait dengan berkas perkara," ungkapnya di Gedung KPK, Selasa (25/2/2020) malam.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
10 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
13 jam lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
13 jam lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Nasional
13 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal