KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi

Nur Khabibi
Walikota Madiun Maidi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

MADIUN, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah di Jawa Timur terkait pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Selasa (29/9/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

“Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah, dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Tiga lokasi tersebut yakni rumah Maidi, rumah saudara Maidi berinisial HD, serta kediaman salah satu camat di Kota Madiun.

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi bukti untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri dugaan konversi aset.

“Tentunya, kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan perkara ini adalah untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk membangun konstruksi secara utuh dari pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk untuk menelusuri konversi aset-aset itu apa saja yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku,” ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 jam lalu

KPK Geledah Kantor Bela Parahyangan terkait Kasus Suap HGB di ATR/BPN

20 jam lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

21 jam lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

1 hari lalu

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal