KPK: Guru Terima Hadiah saat Kenaikan Kelas Bentuk Gratifikasi, Bukan Rezeki

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena guru yang menerima hadiah dari wali murid saat kenaikan kelas. Fenomena itu terpotret dalam Survei Penilaian Integritas Pendidikan tahun 2024.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengingatkan tindakan tersebut merupakan gratifikasi. Dia mengingatkan para guru bahwa gratifikasi bukanlah bagian dari rezeki.

"Bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka, disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal," kata Wawan di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Dia mengatakan sosialisasi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai integritas di dunia pendidikan. Sebab, nilai integritas bukan hanya diukur berdasarkan perilaku murid.

"Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas, termasuk ekosistemnya. Ada gurunya, kepala sekolahnya, pengawasnya dan lain-lain, berintegritas juga," jelasnya

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

6 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

1 hari lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal