JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Perkara itu menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
"Dua ahli, Bob Hardian Syahbuddin dan Hafni Herdian," kata jaksa KPK Nur Haris Arhadi dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Diketahui, Bob Hardian merupakan dosen di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI).
Sedangkan Hafni Ferdian, merupakan pemeriksa forensik atau penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Sebelumnya, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.