KPK Hadirkan Tiga Ahli di Sidang Praperadilan Setya Novanto

Richard Andika Sasamu
Hakim Kusno pimpin jalannya sidang praperadilan setya Novanto di Pengadilan Negeri Jaksel. (Foto: Okesone)

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Kusno mengagendakan pemaparan para saksi dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, institusinya akan menghadirkan tiga ahli dalam sidang tersebut. Ketiganya akan memaparkan segala hal yang bisa menguntungkan pihak termohon.

"Kemungkinan ada tiga. Ahli hukum pidana, kemudian ahli hukum acara pidana, dan juga ahli hukum tata negara," ujar Setiadi di Jakarta, Senin 11 desember 2017.

Mengenai rencana menghadirkan saksi fakta, Setiadi menyatakan, pihaknya belum bisa menghadirkan karena harus mempertimbangkannya serta berkoordinasi lebih dulu dengan para pimpinan KPK.

Sebelumnya, Senin, 11 Desember 2017, sidang mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon. Ada tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni ahli hukum pidana asal Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, ahli pidana Universitas Airlangga Surabaya Nur Basuki Minarno dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
Nasional
56 menit lalu

KPK Ungkap Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH Berbeda dengan Kasus Kouta Haji

Nasional
2 jam lalu

Breaking News: KPK Usut Dugaan Korupsi di BPKH

Nasional
4 jam lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Nasional
7 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal