JAKARTA, iNews.id – Gelagat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husen yang ditetapkan tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak tak menyesali perbuatannya. Dia menunjukkan sikap biasa-biasa saja atas kasus dugaan jual beli izin dan fasilitas di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang sedang menjeratnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, saat menjalani pemeriksaan usai operasi tangkap tangan (OTT), trsangka Wahid terkesan santai dan beberapa kali tertawa. "Ada kesan begitu (tak menyesal) makanya dia santai-santai saja ngomongnya malah beberapa kali ditanya ketawa-ketawa," kata Saut, saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Bahkan dia menyiratkan, pemberian suap untuk mendapat fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin terkesan sudah biasa dilakukan yang bersangkutan. "Kalau lihat dari cerita yang kami pantau, memang ada kesan itu (suap jual beli fasilitas) sudah terbiasa sehingga menjadi aneh kalau tidak dijalankan sama si pendatang (narapidana) baru," ujarnya.
KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. Keempat tersangka itu yakni, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (WH) yang menjabat sejak Maret 2018, Hendry Saputra (HND) staf dari Wahid Husein, terpidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping dari FD.
KPK menduga, Kalapas Sukamiskin menerima pemberian uang dan dua mobil terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya diberikan kepada narapidana tertentu.
"Diduga pemberian dari FD terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmatinya dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Penerimaan-penerimaan itu dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam, serta sejumlah uang tunai pecahan rupiah dan dollar AS.
Dalam konferensi pers itu, KPK menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah. Dalam kamar Fahmi, terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin ruangan (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas dan spring bed.
Sebelumnya, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dia divonis dua tahun delapan bulan penjara, ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husen dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.