"KPK terlibat memberikan masukan terhadap draf Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko," katanya.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan agar menghentikan sementara program Kartu Prakerja gelombang ke-4 sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program. Penghentian sementara itu terkait permasalahan pada 4 aspek tata laksana program Kartu Prakerja,
KPK juga merekomendasikan agar pengembalian implementasi program ke Kementerian yang relevan yaitu Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) karena ketersediaan infrastruktur.