Tim biro hukum KPK menjabarkan, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional pada 21 Mei 2019, KPU melaksanakan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih. Kemudian KPU pada 31 Agustus 2019 menetapkan Riezky Aprilia menjadi caleg terpilih DPR dari Dapil I Sumsel.
"Pada tanggal 23 September 2019, Riezky Aprilia pada saat itu sedang di Jakarta dihubungi oleh Donny Tri Istiqomah untuk diminta bertemu di Kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta. Karena posisi Riezky Aprilia berada di Singapura, kemudian ditemui oleh Saeful Bahri di Shangri-La Orchard Hotel Singapura pada tanggal 25 September 2019," tutur Tim Biro Hukum KPK.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut KPK, Saeful Bahri mengaku diutus dan diperintah oleh Hasto Kristiyanto. Saeful meminta Riezky untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN.
Hal itu agar Harun Masiku dapat menjadi caleg DPR terpilih. Riezky Aprilia pun menolak tegas dan mengatakan akan melawan.
"Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan dengan cara memerintahkan dan mengendalikan operasi senyap yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah," kata Tim Biro Hukum KPK.