KPK: Harun Masiku Bukan Kader Asli PDIP, Dekat dengan Eks Ketua MA

Nur Khabibi
Demo menuntut Harun Masiku ditangkap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku bukan merupakan kader asli PDIP. Bahkan, Harun Masiku memiliki kedekatan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

"Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018, dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung," ujar Tim Biro Hukum KPK membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

KPK menjelaskan, Hasto menempatkan Harun Masiku di Daftar Pemilihan Wilayah (DPW) I Sumatera Selatan pada Pemilu 2019 lalu. Alasannya, wilayah itu menjadi basis massa pemilih PDIP.

"Hal ini memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut," tuturnya.

Lembaga antirasuah menerangkan, Hasto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asalnya. Kemudian sekitar Mei 2019, Hasto mendatangi dan menemui mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU.

Pada pertemuan itu, Hasto meminta Wahyu Setiawan menetapkan Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR.

"Pemohon selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah guna menjadi kuasa hukum partai di Mahkamah Agung dalam rangka pengujian materi Pasal 54 Ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pasal 92 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 4 Tahun 2019," jelasnya.

Menurut KPK, uji materi dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan agar Harun Masiku berhak mendapatkan limpahan suara dari Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

All Sport
14 jam lalu

Riuh Run Pekanbaru Pecah! Ratusan Warga Ramaikan Stadion Utama Riau

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal