JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) oleh tim penasihat hukum dan keluarga Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). KPK mengaku bingung dengan sikap kubu Lukas Enembe tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya telah memenuhi setiap proses penegakan hukum terhadap Lukas Enembe sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana?," ucap Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).
Ali mengatakan KPK bahkan sudah berupaya memenuhi hak kesehatan Lukas Enembe sesuai aturan.
"Justru kami menjunjung tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka, hak kesehatannya kami penuhi," ucapnya.
Dia pun kembali menegaskan KPK telah memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka. Menurutnya, KPK menghormati hak Lukas yang menolak untuk diperiksa dengan dalih sakit. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, Lukas layak dan bisa untuk diperiksa.
"Jadi dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah kami paksa sekali pun kami memiliki dokumen stand to trail artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan," ujarnya.
Sebagai informasi, tim penasihat hukum dan keluarga Lukas Enembe melaporkan sejumlah petinggi KPK mulai dari Ketua Firli Bahuri; Wakil Ketua, Alexander Marwata; Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu; dan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri ke Komnas HAM pada Kamis (19/1/2023). Salah satu tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala menjelaskan alasannya.
Untuk diketahui, KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/1/2023). Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta karena kondisi kesehatannya belum stabil.
Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak saat itu juga. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Namun, saat ini Lukas kembali dibantarkan penahanannya.