JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) untuk berhenti menyebarkan narasi yang tidak sesuai fakta alias palsu soal kondisi kliennya. Sebab, KPK menilai pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe tidak sesuai.
"Kami ingatkan kepada penasihat hukum agar proporsional dalam menyampaikan terkait dengan kondisi dari tersangka LE," tegas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
"Sehingga tidak kemudian tidak sampaikan narasi yang tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya dari kondisi tersangka LE," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK kembali membantarkan penahanan Lukas Enembe pada Rabu, 28 Januari 2023. Lukas kembali dibantarkan karena keperluan pemantauan kesehatannya secara mendalam oleh tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Namun, Ali memastikan bahwa kondisi Lukas Enembe dalam keadaan stabil dan tidak terlalu mengkhawatirkan. Hal itu ditegaskan Ali sekaligus membantah pernyataan dua Kuasa Hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto dan Petrus Bala Pattyona.
"Kondisi dari yang bersangkutan stabil bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk, bisa jalan ke toilet, termasuk makan sendiri di rumah sakit," kata Ali.
"Sehingga kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK terpenuhi, termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka LE," sambungnya.
Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, setelah mengeluh sakit saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, pada Selasa, 17 Januari 2023. Awalnya, Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto dalam rangka kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK.