KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp85,1 Miliar ke Lima Instansi, Kendaraan hingga Tanah

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan kasus korupsi. Aset tersebut dihibahkan ke lima instansi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, lima instansi itu, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

"Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah tersebut digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/11/2021) pukul 13.30 WIB-15.30 WIB dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah.

"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah dan bangunan dengan nilai taksiran total Rp85,1 miliar," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

BTN Lepas Unit Usaha Syariah, Bank Syariah Nasional Resmi Berdiri

Bisnis
16 hari lalu

Penjualan Nikel Melejit, PAM Mineral Raup Laba Bersih Rp401,66 Miliar hingga Kuartal III 2025

Bisnis
21 hari lalu

BRI Bukukan Laba Bersih Rp41,2 Trilliun hingga Kuartal III 2025

Bisnis
28 hari lalu

Profil Indonesia Investment Authority, yang Diminta Luhut Dapat Suntikan Rp50 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal