JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan kasus korupsi. Aset tersebut dihibahkan ke lima instansi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, lima instansi itu, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
"Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah tersebut digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/11/2021) pukul 13.30 WIB-15.30 WIB dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah dan bangunan dengan nilai taksiran total Rp85,1 miliar," ucapnya.