KPK Ikut Rekomendasikan TMII Dikelola Pemerintah sejak 2020

Raka Dwi Novianto
Plt Juru Cicara KPK Ipi Maryati menyatakan KPK ikut mendorong agar TMII dikelola pemerintah sejak 2020. (Foto: Antara)

Ipi mengungkapkan hilangnya aset negara karena beberapa sebab, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik atau dalam sengketa. Tata kelola aset yang baik akan menghindarkan potensi kerugian daerah karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga. 

"Melalui fokus area intervensi manajemen aset, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara," ucapnya.

Sejak 2019, KPK juga melakukan pendampingan terhadap kementerian, lembaga dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara. Kementerian Sekretariat Negara menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara. 

"Salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 triliun, yang meliputi antara lain aset Taman Mini Indonesia Indah, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK)," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPK Kembali Sita Mobil Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

15 jam lalu

Penampakan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Pakai Rompi Tahanan KPK, Tangan Diborgol

15 jam lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

16 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal