KPK Ingatkan agar 4 Saksi Kooperatif Penuhi Panggilan terkait Kasus Nurhadi

Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 saksi terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/7/2020). Mereka diminta agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 4 saksi itu pemilik Bank Yudha Bhakti Tjandra Mindharta Gozali, 2 karyawan swasta Ferdy Yuman dan Edna Dibayanti serta wiraswasta Donny Gunawan.

"Penyidik KPK telah memanggil 4 saksi untuk hadir Rabu (29/7/2020). Para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan alasan yang jelas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menuturkan, KPK selalu mengingatkan kepada semua yang tidak memenuhi panggilan akan mendapatkan konsekuensi hukum. Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

"Karena tentu ada sanksi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 tersangka sejak 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, 2 tersangka lainnya, yaitu Rezky Herbiyono dari swasta yang merupakan menantu Nurhadi. Tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang saat ini masih buron.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

3 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

7 hari lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

9 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal