KPK Ingatkan Batas Waktu Penyerahan LHKPN Periodik 2020 Paling Lambat 31 Maret 2021

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Foto: Antara).

Menurutnya, sejak diluncurkan 2017, aplikasi e-LHKPN memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja. 

Saat ini, kata dia seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Sehingga, KPK menilai tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan. 

Dia menjelaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

"UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Nasional
8 hari lalu

Tersangka Kasus Suap, Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Rizal Punya Harta Rp19,73 Miliar

Nasional
10 hari lalu

KPK Lacak Asal-usul Aset Ridwan Kamil yang Belum Dilaporkan ke LHKPN

Nasional
25 hari lalu

Kena OTT KPK, Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Tembus Rp16,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal