KPK Ingatkan Batas Waktu Penyerahan LHKPN Periodik 2020 Paling Lambat 31 Maret 2021

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2020, yaitu 31 Maret 2021. Penyelenggara negara diimbau segera menyerahkan laporan harta kekayaannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyampaikan, berdasarkan aplikasi e-LHKPN per 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 wajib lapor yang belum menyampaikan. 

"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan," ujar Ipi di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Dia menyampaikan, detail penyelenggara yang telah melaporkan, yaitu bidang eksekutif 82,35 persen dari total 306.525 wajib lapor. Bidang Yudikatif 96,70 persen dari total 19.783 wajib lapor. 

Kemudian, bidang legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 wajib lapor dan dari BUMN maupun BUMD 81,45 persen dari total 32.018 wajib lapor.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar

Buletin
16 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
19 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Nasional
27 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal