KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Tak Boleh Membela Tanpa Dasar Fakta Hukum

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bahwa KPK tetap menghormati dan mengapresiasi kerja-kerja advokat. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan kepada tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe agar membela tersangka dengan berdasarkan fakta dan hukum. Sebab, kata Ghufron, profesi advokat atau pengacara adalah bagian dari penegak hukum.

"KPK mengingatkan bahwa pengacara itu bagian dari penegak hukum artinya di atas kepentingan kliennya yang dibelanya harus lebih mengedepankan kepentingan umum," kata Ghufron melalui pesan singkatnya, Jumat (30/9/2022).

"Sehingga tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual ini, yang KPK ingatkan," sambungnya.

Kendati demikian, Ghufron memastikan bahwa KPK tetap menghormati dan mengapresiasi kerja-kerja advokat dalam mencari kebenaran dan keadilan. Terpenting, kata Ghufron, pengacara harus berdasarkan bukti serta fakta hukum dalam mencari keadilan.

"KPK sangat mengapresiasi profesi pengacara atau advokat sebagai mitra dialektika dalam mencari kebenaran materiil. Ini artinya keberadaan lawan dialektika adalah syarat dan karenanya KPK apresiasi," terangnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

21 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

1 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal