KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Tak Boleh Membela Tanpa Dasar Fakta Hukum

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bahwa KPK tetap menghormati dan mengapresiasi kerja-kerja advokat. (Foto MPI).

Sebelumnya, KPK sempat mengingatkan tim kuasa hukum Lukas Enembe agar tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berjalan. KPK mengancam akan memidanakan tim kuasa hukum Lukas Enembe jika berupaya menghalang-halangi proses penyidikan. 

Lukas tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 12 September 2022. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada Senin, 26 September 2022. 

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
32 menit lalu

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Ini Respons KPK

12 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

13 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

14 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal