KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap bisa memproses hukum warga negara asing (WNA) yang kelak menduduki kursi pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, pimpinan perusahaan pelat merah masuk kategori penyelenggara negara. 

"Terkait dengan pemberantasan korupsi di sektor BUMN, tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/10/2025). 

Budi menambahkan, WNA yang nantinya ditunjuk sebagai pimpinan BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

"Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN, karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Rosan bakal Evaluasi Besar-besaran Laporan Keuangan BUMN: Jangan Ada yang Dipercantik!

Nasional
2 bulan lalu

Danantara Buka Suara usai Prabowo Izinkan WNA Jadi Bos BUMN

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Izinkan WNA Jadi Bos di BUMN: Saya Telah Mengubah Regulasi

Nasional
11 jam lalu

Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal