JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap bisa memproses hukum warga negara asing (WNA) yang kelak menduduki kursi pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, pimpinan perusahaan pelat merah masuk kategori penyelenggara negara.
"Terkait dengan pemberantasan korupsi di sektor BUMN, tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Budi menambahkan, WNA yang nantinya ditunjuk sebagai pimpinan BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN, karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," tuturnya.