KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengizinkan WNA untuk menjadi pimpinan di perusahaan plat merah. Dia mengaku telah mengubah peraturan untuk membuka peluang tersebut.

“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” kata Prabowo dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Rabu (15/10/2025).

Kepala Negara menekankan reformasi BUMN bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil usaha negara yang selama ini masih rendah.

“Saya sudah mengatakan kepada manajemen Danantara agar menjalankan BUMN dengan standar bisnis internasional. Anda bisa mencari otak terbaik, talenta terbaik,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Rosan bakal Evaluasi Besar-besaran Laporan Keuangan BUMN: Jangan Ada yang Dipercantik!

Nasional
2 bulan lalu

Danantara Buka Suara usai Prabowo Izinkan WNA Jadi Bos BUMN

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Izinkan WNA Jadi Bos di BUMN: Saya Telah Mengubah Regulasi

Nasional
13 jam lalu

KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal