JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menginput data harta kekayaan para capres-cawapres Pemilu 2024 ke situs e-LHKPN. Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan nomor urut para pasangan calon (paslon).
"Setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu Serentak 2024 oleh KPU pada hari Senin yang lalu, KPK telah mengunggah laporan harta kekayaan masing-masing calon di situs e-LHKPN," ujar juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati, Jumat (17/11/2023).
Ipi menjelaskan, sesuai Pasal 21 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon.
Ipi melanjutkan, sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
"Terkait dengan pemenuhan dokumen persyaratan tersebut, sebelumnya KPK telah menerima laporan harta kekayaan pribadi dari masing-masing calon dan telah melakukan proses verifikasi administratif," katanya.
Berdasarkan penelusuran LHKPN para Capres-cawapres Pemilu 2024, capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan memiliki total kekayaan Rp11,7 miliar atau lebih tepatnya Rp11.789.358.223.
Kemudian, cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar tercatat total kekayaan lebih banyak dari Anies, dengan jumlah Rp25.975.043.212 (Rp25,9 miliar).