KPK Jawab PDIP soal Yasonna Dicegah ke Luar Negeri: Penyidik Punya Dasar Hukum

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan PDIP yang mempersoalkan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna H Laoly. Lembaga antirasuah menyatakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum.

"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum, ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (27/12/2024). 

Dia menegaskan, pencegahan tersebut bermaksud agar tidak ada hambatan dalam pengumpulan bukti melalui proses pemeriksaan.

"Yang jelas semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat," ujar dia. 

Sebelumnya, PDIP mempertanyakan alasan Yasonna Laoly dicegah KPK ke luar negeri. Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai tidak ada kejelasan terkait keterlibatan Yasonna dalam kasus Harun Masiku.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
1 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka!

Nasional
2 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK! Pakai Rompi Oranye

Nasional
9 jam lalu

KPK Ungkap Ada Jatah Preman Penambahan Anggaran di Balik OTT Gubernur Riau

Nasional
10 jam lalu

Ini Daftar 10 Orang yang Ditangkap dan Periksa KPK terkait OTT Gubernur Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal