KPK Jawab PDIP soal Yasonna Dicegah ke Luar Negeri: Penyidik Punya Dasar Hukum

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan PDIP yang mempersoalkan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna H Laoly. Lembaga antirasuah menyatakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum.

"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum, ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (27/12/2024). 

Dia menegaskan, pencegahan tersebut bermaksud agar tidak ada hambatan dalam pengumpulan bukti melalui proses pemeriksaan.

"Yang jelas semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat," ujar dia. 

Sebelumnya, PDIP mempertanyakan alasan Yasonna Laoly dicegah KPK ke luar negeri. Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai tidak ada kejelasan terkait keterlibatan Yasonna dalam kasus Harun Masiku.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
23 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
24 jam lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Nasional
1 hari lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal