KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin

Jonathan Simanjuntak
KPK menjebloskan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis 12 tahun penjara. (Foto: iNews.id)

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Putusan itu diperberat di Tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat itu majelis hakim menambahkan vonis penjara SYL menjadi 12 tahun. SYL sempat melakukan upaya hukum kasasi meski upayanya itu ditolak.

Dalam pokok perkara, SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. SYL melakukan tindak pidana itu bersama dua anak buahnya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktu Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

SYL pada 2020 memerintahkan keduanya untuk melakukan pengumpulan uang dari hasil patungan. Uang itu dikumpulkan dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian seperti Dirjen, Kepala Badan hingga sekretaris eselon I.

Nilai uang yang dipungut berkisar dari 4.000-10.000 dolar AS dan SYL juga disebut meminta jatah 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat dan Badan di Kementan. Dalam persidangan juga terungkap bahwa SYL melakukan pemerasan tersebut disertai dengan ancaman. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
43 menit lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
4 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Nasional
6 jam lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Nasional
7 jam lalu

KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait Kasus Suap  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal