KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin

Jonathan Simanjuntak
KPK menjebloskan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis 12 tahun penjara. (Foto: iNews.id)

SYL pada 2020 memerintahkan keduanya untuk melakukan pengumpulan uang dari hasil patungan. Uang itu dikumpulkan dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian seperti Dirjen, Kepala Badan hingga sekretaris eselon I.

Nilai uang yang dipungut berkisar dari 4.000-10.000 dolar AS dan SYL juga disebut meminta jatah 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat dan Badan di Kementan. Dalam persidangan juga terungkap bahwa SYL melakukan pemerasan tersebut disertai dengan ancaman. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 jam lalu

Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli Perbankan

13 jam lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

14 jam lalu

KPK Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, 2 Anggota DPRD Jateng

17 jam lalu

Pengacara Febrie Adriansyah soal Pengajuan Gugatan Praperadilan: Ruang untuk Menguji Prosedur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal