KPK Jebloskan Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan bekas ajudan pribadinya, Triyanto Budi Yuwono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keduanya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (20/3/2023).

Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta memvonis bersalah Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Keduanya dinyatakan terbukti telah menerima suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Atas perbuatannya, Haryadi dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Haryadi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp165 juta. Sementara Triyanto Budi Yuwono, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
7 jam lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Nasional
12 jam lalu

KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU Terkait Dugaan Pemerasan  

Nasional
17 jam lalu

Lumbung Mataram Siap Jadi Pemasok Dapur MBG di Yogyakarta, BGN: Luar Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal