KPK Jebloskan Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (foto: Antara)

Haryadi terbukti menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono bersama dengan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Suap itu berkaitan dengan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton milik Summarecon Agung.

Haryadi disebut menerima uang sebesar 20.450 dolar AS dan Rp20 juta. Dia juga menerima mobil Volkswagen (VW) Scirocco 2000cc warna hitam tahun 2010 dan sebuah sepeda elektrik.

Uang dan barang tersebut diterima Haryadi dari petinggi Summarecon Agung secara langsung maupun melalui perantara. Pemberian ada yang dilakukan melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain

15 jam lalu

Staf Admin KPK Tersangka Pemerasan, Penyidik Telusuri Dugaan Aksi Serupa di Masa Lalu

16 jam lalu

KPK Segera Panggil Kakanim Jaksel Winarko soal Temuan Uang 8.500 Dolar Singapura di Kantornya

21 jam lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal