KPK Jerat Eks Direktur Garuda Indonesia dengan Pidana Pencucian Uang 

Ariedwi Satrio
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno ditahan KPK. (Foto Sindonews).

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK mengendus adanya dugaan uang suap yang diterima Hadinoto ditransfer ke sejumlah rekening keluarganya. Hadinoto disinyalir mentransfer uang hasil suapnya ke rekening anak dan istrinya.

"Hadinoto diduga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh tersangka HDS yang diduga uang tersebut ditarik tunai dan di kirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura," kata Ali.

"Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hadinoto juga disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hadinoto Soedigno saat ini sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020, di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasannya

8 jam lalu

Febrie Adriansyah Protes soal Penahanan Dirinya: Alat Bukti Belum Cukup

10 jam lalu

KPK soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih: Kewenangan Kejagung

11 jam lalu

Momen Febrie Adriansyah saat Tiba di Rutan KPK: Nggak Pakai Rompi Ye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal