KPK Juga Tetapkan Tersangka Perintangan selain Penyuap Eks Bupati Buru Selatan

Ariedwi Satrio
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perintangan penyidikan perkara mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Tersangka mengondisikan keterangan para saksi termasuk membuat dokumen fiktif.

"Ada pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS saat itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jumat (17/3/2023).

Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.

Ali mengatakan keterangan lengkap soal tersangka baru tersebut akan diumumkan setelah alat bukti untuk kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
7 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
8 jam lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Nasional
8 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal