KPK Juga Tetapkan Tersangka Perintangan selain Penyuap Eks Bupati Buru Selatan

Ariedwi Satrio
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perintangan penyidikan perkara mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Tersangka mengondisikan keterangan para saksi termasuk membuat dokumen fiktif.

"Ada pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS saat itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jumat (17/3/2023).

Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.

Ali mengatakan keterangan lengkap soal tersangka baru tersebut akan diumumkan setelah alat bukti untuk kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK.

KPK sebelumnya menetapkan tersangka baru pemberi suap Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Penetapan tersangka atas dasar fakta persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Respons Bahlil usai Kader Golkar Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi

9 jam lalu

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar

11 jam lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

12 jam lalu

Nusron Wahid Kembali Absen Rapat di DPR usai 4 Orang Kepercayaan Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal