JAKARTA, iNews.id – Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin proyek yang menjeratnya. Terhadap permintaan ini KPK tidak akan buru-buru mengabulkan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK permintaan untuk menjadi justice collaborator diajukan Zumi Zola melalui kuasa hukumnya. KPK, kata Febri, akan mendalami terlebih dahulu permohonan tersebut. Bila dipandang memenuhi kualifikasi atau syarat-syarat mengenai pengajuan JC, KPK bisa saja mengabulkan.
”Tentu saja kita akan melihat terlebih dahulu apakah pengajuan tersebut serius atau tidak karena kalau pengajuan sebagai JC serius tentu dimulai dari mengakui perbuatannya,” kata Febri di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Selain itu, juga akan ditelusuri sifat kooperatif tersangka terutama untuk membuka peran pihak lain secara signifikan. ”Kami sudah punya pengalaman yang cukup banyak terkait dengan respons terhadap pertimbangan JC. Kalau tidak serius maka kita akan tolak, tapi kalau mau serius maka kita akan pertimbangkan,” kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
KPK menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.