Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Febri belum dapat memastikan kapan permohonan JC itu akan diputuskan untuk diterima atau ditolak. Untuk saat ini KPK akan fokus pada konstruksi perkara. Yang pasti pengajuan JC merupakan hak tersangka.
”Tentu ada konsekuensi dan keseriusan, mulai dari pengakuan sampai membuka peran pihak lain atau memberikan keterangan secara signifikan kita lihat saja nanti apakah bisa memenuhi persyaratan tersebut atau tidak,” kata Febri.
Atas dasar itu penyidik KPK akan melihat apa saja yang diungkapkan dalam tiap pemeriksaan. Apakah ada tersangka baru dengan pengajuan itu? ”Ini kan baru diajukan. Kita lihat nanti saja siapa yang ingin diungkapkan. Masih ada waktu untuk mengungkap peran pihak lain yang lebih spesifik,” kata dia.
Febri menegaskan, kasus ini terus didalami. Sejumlah saksi diperiksa termasuk dari pihak keluarga Zumi Zola. Pemeriksaan selain untuk membuat terang perkara dugaan tindak pidana, juga untuk klarifikasi aset-aset tersangka.