KPK Kaget Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi

Aditya Pratama
Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut mengetahui terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 23/G tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK terkejut karena Annas terjerat kasus dugaan korupsi perubahan kawasan hutan, bukan untuk kebutuhan perkebunan sawit.

"Bahkan kasus korupsi yang dilakukan bersangkutan (Annas) terkait dengan sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," ujar Febri, Selasa (26/11/2019).

Dia menuturkan, penanganan perkara Annas Maamun juga telah melewati proses yang cukup kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama, mulai operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 hingga putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung pada 4 Februari 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id).

KPK, kata Febri, baru menerima surat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa sore ini. Pokok surat tersebut meminta KPK untuk melakukan eksekusi keppres tentang pemberian grasi terhadap Annas.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
4 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Nasional
7 jam lalu

Penampakan Ketua PN Depok Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka KPK, Tangan Diborgol

Nasional
8 jam lalu

KY Sesalkan Ketua-Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK: Negara Sudah Beri Kesejahteraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal