KPK Kaget Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi

Aditya Pratama
Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Okezone).

"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," ucap Febri.

Annas Maamun mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Jokowi. Dengan pengurangan ini, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana penjara dari tujuh menjadi enam tahun.

"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, (Annas) bebas awal 3 Oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Ade mengatakan, untuk denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar. "Denda telah dibayar 11 Juli 2016," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
6 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
8 jam lalu

Misteri Megakorupsi Bakal Dibongkar Jaksa Agung

Nasional
8 jam lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Nasional
14 jam lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal