"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," ucap Febri.
Annas Maamun mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Jokowi. Dengan pengurangan ini, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana penjara dari tujuh menjadi enam tahun.
"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, (Annas) bebas awal 3 Oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Ade mengatakan, untuk denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar. "Denda telah dibayar 11 Juli 2016," ucapnya.