KPK Kembalikan Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rutan

Yuwantoro Winduajie
KPK mengembalikan penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rutan lagi usai jadi tahanan rumah. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

KPK, kata dia, terus melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal penanganan perkara tersebut.

KPK menyatakan akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus ini

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tutur Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

5 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

5 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

5 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal