KPK Kembalikan Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rutan

Yuwantoro Winduajie
KPK mengembalikan penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rutan lagi usai jadi tahanan rumah. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK pada Senin (23/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan penahanan tersebut masih disertai pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Budi tidak merinci kapan Yaqut akan dialihkan ke tahanan Rutan KPK.

“Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis sebelum proses penahanan di Rutan KPK sepenuhnya dilanjutkan.

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” lanjutnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
4 jam lalu

Nadiem Hadiri Sidang Korupsi Chromebook usai Sakit, Minta Pengalihan Penahanan

Nasional
20 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
24 jam lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal