KPK Kembalikan Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rutan

Yuwantoro Winduajie
KPK mengembalikan penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rutan lagi usai jadi tahanan rumah. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK pada Senin (23/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan penahanan tersebut masih disertai pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Budi tidak merinci kapan Yaqut akan dialihkan ke tahanan Rutan KPK.

“Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis sebelum proses penahanan di Rutan KPK sepenuhnya dilanjutkan.

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” lanjutnya.

Budi memastikan, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 jam lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

7 jam lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

3 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal