KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, Terbitkan Sprindik Baru

Jonathan Simanjuntak
Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari (tengah) bersama empat tersangka lain (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan baru terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang baru.

Namun, dalam sprindik baru ini belum ada tersangka.

"Sprindik umum (pengembangan kasus Bupati Rejang Lebong)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Budi menuturkan, KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi terkait pengembangan penyidikan ini pada Senin (20/7/2026). Mereka di antaranya Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang dan Muhammad Heriyanto selaku Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambah Budi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Thobari diduga meminta fee ke kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama) dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

1 hari lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

1 hari lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

2 hari lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal