JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dengan Singapura untuk memulangkan bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim untuk diperiksa sebagai saksi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Jadi, ini masih berproses di penyidik KPK, di mana mereka memahami tahapan prosesnya dikaitkan dengan rencana yang sudah disusun. KPK memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan CPIB Singapura," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Senin (16/4/2018).
Saut mengatakan, pihaknya fokus untuk membuktikan kesalahan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI. "Sudah pasti (akan dipulangkan) kalau kami bisa buktikan peran (Sjamsul Nursalim) seperti apa (pada perkara ini)," katanya.
KPK sampai sekarang berupaya menghadirkan bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim terkait kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK sudah melakukan dua kali pemanggilan. Namun, Sjamsul tidak hadir dan posisinya juga berada di luar negeri. Dengan dalih tersebut, KPK tidak bisa memproses lebih lanjut. Jika Sjamsul Nursalim ada di Indonesia, lanjut Febri, pihaknya bisa menghadirkannya secara paksa.
KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017. Adapun tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.