KPK Kerja Sama Singapura untuk Pemanggilan Sjamsul Nursalim

Antara
Ilustrasi (Sindonews)

SKL itu diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses litigasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman BLBI.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Sri Mulyani Bakal Temui Menko Polhukam Baru Hadi Tjahjanto, Bahas Kelanjutan Kasus BLBI

Nasional
2 tahun lalu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Janji Tuntaskan Kasus BLBI

Nasional
3 tahun lalu

Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Lagi Ingin Debat Soal Penyitaan Aset BLBI

Nasional
3 tahun lalu

Total Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Disita Negara Capai Rp22,6 Triliun

Nasional
4 tahun lalu

Polri Sita Aset Senilai Rp5,9 Triliun dari Obligor BLBI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal