JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Jaksa Agung. Surat tersebut terkait permintaan penyidik dari kejaksaan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, saat ini isntitusinya kekuarangan jaksa. Akibatnya, banyak kasus mandek yang tengah ditangani dan belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Ya betul ada kekurangan jaksa tetapi kami sudah bersurat kepada Jaksa Agung mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu dekat," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Dia mengungkapkan, idealnya jaksa yang bertugas di KPK berjumlah 150 orang. Namun, saat ini yang tersedia hanya 100 orang.
"Dan mereka sidangnya bukan cuma di Jakarta, di luar Jakarta, juga semua pengadilan tipikor. Jadi, memang agak susah tetapi Insya Allah kami bisa mendapatkan jaksa," katanya.