KPK Serahkan Aset Sitaan dari Koruptor Rp110 Miliar ke Kejagung & BNN

Ilma De Sabrini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). (Foto: iNews.id/Febri Diansyah)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Total barang rampasan yang diserahkan senilai Rp110 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada tiga item barang yang diserahkan ke Kejagung dan BNN. Pertama satu bidang tanah seluas 9.944 m2 di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M Nazaruddin senilai Rp94.259.142.000. Tanah tersebut diberikan KPK kepada BNN.

Kedua, tanah seluas 1.194 m2 beserta bangunan dengan luas 476 m2 di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik almarhum Sutan Bhatoegana senilai Rp5.196.837.000 diserahkan KPK kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kemudian terakhir, tanah dengan luas 829 m2 dan bangunan 593 m2 di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin, senilai Rp 10.782.506.000 diberikan lembaga antirasuah untuk Kejaksaan Tinggi Bali.

“Jika ditotal nilainya mencapai Rp110, 238 miliar," kata Febri di Gedung ACLC KPK, Rabu (20/2/2019).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
6 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjerat Korupsi, Risma: Apa yang Mau Dicari?

Nasional
7 jam lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Nasional
7 jam lalu

Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal