KPK Kirim Surat Panggilan Eks KSAU Agus Supriatna ke Kantor Pengacara tapi Ditolak

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -  KPK mengirimkan kembali surat panggilan pemeriksaan untuk mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna. Surat yang dikirimkan tersebut merupakan yang ketiga kalinya.

Surat panggilan tersebut dikirimkan KPK ke salah satu kantor Advokat yang menjadi Kuasa Hukum Agus Supriatna. Namun sikap Kuasa Hukum Agus Supriatna menolak menerima surat panggilan untuk kliennya tersebut.

"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya namun pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/12/2022).

"Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan," sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera belum merespons ihwal panggilan jaksa KPK terhadap kliennya, hari ini. Termasuk soal surat panggilan pemeriksaan Agus Supriatna yang dikirim KPK ke kantor Teguh Samudera.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Sita 6 Barang Faizal Assegaf terkait Kasus Bea Cukai, Apa Saja?

Nasional
2 hari lalu

Jubir KPK soal Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas: Tak Perlu Ditanggapi Lagi

Nasional
2 hari lalu

Faizal Assegaf Juga Laporkan Jubir Budi Prasetyo ke Dewas KPK

Nasional
2 hari lalu

Bupati Tulungagung Diduga Lakukan Pemerasan di Sekolah-Kecamatan, KPK: Ada Harga untuk Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal