JAKARTA, iNews.id - KPK mengirimkan kembali surat panggilan pemeriksaan untuk mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna. Surat yang dikirimkan tersebut merupakan yang ketiga kalinya.
Surat panggilan tersebut dikirimkan KPK ke salah satu kantor Advokat yang menjadi Kuasa Hukum Agus Supriatna. Namun sikap Kuasa Hukum Agus Supriatna menolak menerima surat panggilan untuk kliennya tersebut.
"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya namun pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/12/2022).
"Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan," sambungnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera belum merespons ihwal panggilan jaksa KPK terhadap kliennya, hari ini. Termasuk soal surat panggilan pemeriksaan Agus Supriatna yang dikirim KPK ke kantor Teguh Samudera.
Editor : Faieq Hidayat